Duo Pelaku Pembegalan Kakek Jaran di Setu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Lakukan Perlawanan

Duo Pelaku Pembegalan Kakek Jaran di Setu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Lakukan Perlawanan

--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh pelaku spesialis begal sadis yang sebelumnya melakukan pembegalan kepada seorang kakek bernama Jaran (60).

Tersangka utama, Teguh Ahmad Bastiar alias Bule (18), terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan sekitarnya. 

"Tersangka ini spesialis curas dengan senjata tajam. Dalam setiap aksinya, ia mempersiapkan diri dengan membawa golok dan tak segan melukai korban yang melawan," kata Mustofa kepada Cikarang Ekspres.

Salah satu korban, kakek Jaran (60), mengalami luka bacok parah pada lengan, paha, dan betis akibat serangan pelaku di Kecamatan Setu. 

Modus pelaku adalah mengincar korban di lokasi sepi, dengan eksekusi dilakukan oleh Teguh, sementara pelaku anak, Raselo Al Razab alias Rasel (16), bertindak sebagai joki.

Mustofa menambahkan bahwa pelaku menjual hasil kejahatannya dengan harga murah, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. 

"Dalam setiap aksinya, pelaku mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan perlawanan. Golok selalu digunakan untuk mengancam atau bahkan melukai korban," kata dia.

Proses penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Setu mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Teguh sempat melawan petugas menggunakan senjata tajam sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

"Rekan-rekan bisa membayangkan, korban saja dibacok seperti itu. Saat ditangkap, pelaku juga melakukan sikap perlawanan," ucap dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain. Hingga kini, ada enam laporan polisi terkait aksi curas yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang kakek bernama Jaran (60) menjadi korban begal di Jalan Tampain, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Jaran yang merupakan warga RT 04 RW 05 Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu mengalami sejumlah luka akibat dibacok kawanan begal dengan senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: